Kubah yang dibangun di atas makam bagi sebagian kalangan
Muslim mungkin dianggap hal yang tabu. Ada sebagian kalangan yang berpendapat
bahwa di atas makam cukup ditaruh batu dan itu pun tanpa nama jenazahnya.
Lantas, bagaimana makam-makam terdahulu? Apakah semua makam seperti itu?
Direktur Aswaja Center PWNU Jawa Timur, KH Ma'ruf
Khozin menjelaskan, makam sebagian ulama memiliki kubah. Hal ini dijelaskan
dalam kitab Siyar A'lam An-Nubala (3/401). Dalam kitab tersebut, dijelaskan
tentang al-Hafiz az-Zahabi yang menyampaikan tentang bagaimana makam Abbas bin
Abdul Muthalib.
"Abbas bin Abdul Muthalib wafat pada 32 Hijriyah,
dishalati oleh Utsman dan dimakamkan di Baqi'. Di atasnya ada kubah besar yang
dibangun oleh para khalifah Bani Abbasiyah," ujar az-Zahabi sebagaimana
dijelaskan pada kitab
Kiai Khozin menerangkan, Syekh Syuaib al-Arnauth
mentahqiq atau menjelaskan lebih lanjut mengenai hal itu. Al-Arnauth memaparkan
bahwa kubah tersebut ada di masa Az-Zahabi pada waktu 748 Hijriyah, dan
sekarang sudah tidak ada bekasnya.
Namun, lanjut Kiai Khozin, apakah makam yang dibangun
dan memiliki kubah tidak sesuai dengan tuntunan Islam?
Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Kitab Hasyiah al-Jamal
(2/207) mengutip sebagian pendapat ulama Syafi'iyah. Kitab tersebut
menjelaskan, larangan membuat bangunan di atas kuburan itu selama jenazahnya
bukan ulama.
"Jika makam ulama maka boleh wasiat
membangun kuburan ulama, sebab hal itu dapat menghidupkan ziarah kubur dan
mencari berkah dari Allah," kata Kiai Khozin mengutip penjelasan Kitab
Hasyiah al-Jamal (2/207)



0 komentar:
Tuliskan komentar anda
Komentar yang bersifat rasis atau apapun bentuknya akan kami hapus...!